Rabu, 4 Februari 2026, 14:39 WIB
YOGYAKARTA (3/2) — Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menyelenggarakan Sekolah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Kegiatan ini membahas tema mengenai Standar Layanan Informasi Publik bagi Lembaga Filantropi sebagai upaya berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi di sektor filantropi. Kegiatan ini dirancang sebagai ruang pembelajaran dan dialog bagi lembaga filantropi agar mampu menerapkan standar layanan informasi publik secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemateri pertama, Eko Suwanto, S.T., M.Si., Ketua Komisi A DPRD DIY, menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan siber dalam penggunaan media sosial. Ia menekankan bahwa di era digital saat ini, hampir seluruh informasi dapat diakses dengan mudah melalui berbagai platform media digital. Kondisi tersebut membuat informasi yang bersifat pribadi dan sensitif berpotensi terbuka ke ruang publik apabila tidak dikelola dengan bijak. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau agar lebih selektif dalam memberikan informasi, khususnya hal-hal pribadi yang sejatinya tidak perlu disiarkan melalui media sosial.
Pemateri kedua, Drs. Bayu Februarino Putro, Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, membahas upaya dalam mewujudkan lembaga filantropi yang informatif dan beretika. Ia menegaskan pentingnya pembatasan akses informasi publik melalui media sosial, serta mengingatkan agar media sosial tidak dijadikan ruang untuk mencurahkan persoalan pribadi. Selain itu, terdapat dua isu strategis utama lembaga filantropi yang perlu diperhatikan, yakni aspek administratif dan manajerial. Ia turut menjelaskan bahwa informasi publik terbagi menjadi tiga jenis, yaitu informasi yang tersedia setiap saat, informasi berkala, dan informasi serta-merta.
Melalui pemaparan tersebut, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi digital masyarakat sekaligus mendorong praktik keterbukaan informasi yang bertanggung jawab, beretika, dan sesuai dengan norma yang berlaku. (Ferdian)
