Perkuat Transparansi, LOD DIY dan KID DIY Bahas Standar Akses Informasi untuk Pengawasan Publik

image

Selasa, 6 Januari 2026, 13:14 WIB


YOGYAKARTA – Dalam upaya memperkuat pengawasan pelayanan publik, jajaran Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY melakukan kunjungan kerja strategis ke kantor Komisi Informasi Daerah (KID) DIY. Kunjungan ini dilakukan untuk membangun kesepahaman mengenai mekanisme bantuan kedinasan (inter-agency assistance) dalam mengakses data yang selama ini sering menjadi kendala dalam pemeriksaan aduan masyarakat.

Kedatangan tim LOD DIY disambut langsung oleh Ketua KID DIY, Erniati, S.I.P., M.H., bersama para Komisioner KID DIY. pertemuan ini menyoroti pentingnya kejelasan regulasi terkait bantuan kedinasan (inter-agency assistance), terutama saat lembaga pengawas memerlukan dokumen tertentu dari Badan Publik—seperti BUMN, BUMD, maupun OPD—untuk keperluan pemeriksaan.

Dalam dinamika penanganan keluhan, LOD DIY kerap menghadapi kendala akses terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) internal Badan Publik yang sering kali diklaim sebagai informasi yang dikecualikan.

Wakil Ketua LOD DIY, Yusticia Eka Noor Ida, meminta penjelasan kepada KID DIY mengenai mekanisme yang sebaiknya dilakukan LOD DIY untuk mengatasi kendala tersebut. "Kami perlu menyamakan persepsi mengenai batasan informasi. Apakah sebuah dokumen dikategorikan sebagai informasi publik atau informasi yang dikecualikan karena menyangkut rahasia persaingan usaha," ujar Yusticia.

LOD DIY menekankan bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari penyelesaian kasus per kasus, tetapi juga dari keterbukaan Badan Publik dalam mengevaluasi SOP internal mereka demi kepentingan masyarakat luas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KID DIY, Erniati, S.I.P., M.H., menyampaikan bahwa LOD DIY dapat menggunakan mekanisme bantuan kedinasan. Merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, bantuan kedinasan adalah kerjasama antar Badan Publik guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Di dalam ketentuan tersebut diatur bahwa Badan Publik dapat memberikan bantuan kedinasan di bidang layanan Informasi Publik kepada Badan Publik lainnya yang meminta dengan syarat: (1) tindakan yang diambil oleh Badan Publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari Badan Publik lainnya. (2) penyelenggaraan pemerintahan oleh Badan publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari Badan Publik lainnya (3) penyelenggaraan pelayanan publik oleh Badan Publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari Badan Publik lainnya. (ferdian)


logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


KONTAK


 Email: kiddiy@jogjaprov.go.id

 Email: kiprovdiy@gmail.com

Telepon:(0274) 374289

Komisi Informasi Pusat RI
Facebook KID - DIY
Twitter KID - DIY
Instagram KID - DIY
Youtube KID - DIY


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 53
Total: 221257
Pengunjung Online: 2