Rabu, 7 Januari 2026, 14:51 WIB
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) melakukan audiensi dan konsultasi kepada Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait penyusunan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik. Audiensi ini bertujuan untuk memperoleh masukan substantif agar Raperda yang disusun selaras dengan regulasi nasional serta kebutuhan Kota Yogyakarta.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Yogyakarta, Edy Sugiharto, S.STP., M.M., menyampaikan bahwa pada tahun 2026 direncanakan terdapat enam Raperda yang diajukan, salah satunya Raperda Keterbukaan Informasi Publik. Raperda ini ditargetkan dapat ditetapkan pada tahun 2026, dengan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) yang diperkirakan berlangsung pada Februari 2026, setelah seluruh substansi dikonsultasikan dan diklarifikasi, termasuk dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Penyusunan Raperda Keterbukaan Informasi Publik diarahkan agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Komisi Informasi (Perki), tanpa menambahkan norma baru. Diskominfo menyampaikan bahwa Raperda dirancang memuat aspek permohonan informasi publik, pembinaan, serta penghargaan, sekaligus menjadi upaya penguatan tata kelola layanan informasi di Kota Yogyakarta yang saat ini belum memiliki Perda khusus di bidang tersebut.
KID DIY mengingatkan supaya ketentuan yang diatur dalam Perda nanti bukan hanya mengulang ketentuan yang sudah diatur dalam aturan di atasnya. Sebaiknya Perda mengatur bagian yang belum diatur melalui UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun Peraturan Komisi Informasi. Misalnya, mengatur mengenai inovasi dalam layanan informasi publik, penguatan peran dan kewenangan PPID Utama, serta pembeda yang jelas dengan Perda daerah lain.
Ketua KID DIY Erniati, S.I.P., M.H. bersama jajaran komisioner menekankan agar Raperda disusun secara teknis dan matang dengan mengangkat permasalahan nyata di Kota Yogyakarta, termasuk hambatan layanan informasi dan pola koordinasi.
Melalui audiensi ini, diharapkan Raperda Keterbukaan Informasi Publik Kota Yogyakarta dapat menjadi landasan hukum yang kuat, kontekstual, dan inovatif dalam mendukung transparansi serta kualitas layanan informasi publik di tingkat kota. (astrid)
