KID DIY mendorong agar penyelenggara Pemilu 2024 tidak mengabaikan aspek keterbukaan informasi publik

image

Kamis, 11 Januari 2024, 16:30 WIB


Penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagai ajang pesta demokrasi rakyat Indonesia tinggal beberapa saat lagi -tepatnya kurang 34 hari lagi- yaitu tanggal 14 Februari 2024. Saat itu Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih akan memberikan suaranya di bilik suara untuk menyatakan pilihan politiknya guna memilih anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Presiden/Wakil Presiden.

Berkaitan dengan hal tersebut, Komisi Informasi Daerah (KID) DIY melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY pada hari Kamis, 11 Januari 2024, dipimpin oleh Ketua KID DIY Erniati. Audiensi tersebut diterima oleh Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi beserta anggota lainnya.

Seusai audiensi, Erniati menyampaikan bahwa audiensi dimaksudkan selain untuk silaturahmi menjalin komunikasi dan hubungan baik antar lembaga, juga untuk mendapat pemahaman yang sama antara KID DIY dengan KPU DIY terkait informasi publik yang harus disusun dan disampaikan oleh KPU DIY berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024. “Jadi, kita menginginkan dan sepakat bahwa ditengah kesibukan mempersiapkan pesta demokrasi Pemilu 2024 tersebut, KPU DIY maupun KPU Kabupaten/Kota tetap memperhatikan aspek keterbukaan informasi publik. Daftar Informasi Publik (DIP) harus tetap disusun dan terinformasikan secara baik kepada publik, artinya publik tetap mendapatkan informasi yang diperlukannya berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, dapat diakses secara mudah, cepat dan tepat.”

Ditambahkan bahwa KID DIY secara konsisten akan terus mendorong dan juga mengawal dalam proses penyajian informasi publik serta siap untuk memberikan asistensi manakala diperlukan. Hal ini semata-mata agar masyarakat DIY khususnya selalu mendapatkan informasi yang berasal dari sumber yang kredibel yaitu KPU, baik itu informasi yang sifatnya tersedia setiap saat, informasi berkala maupun informasi serta merta.

Wawan Budiyanto, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KID DIY menambahkan bahwa ada beberapa titik krusial berkaitan dengan keterbukaan informasi publik yang harus mendapat perhatian serius dari KPU DIY maupun KPU Kabupaten/Kota karena berpotensi untuk menjadi obyek sengketa informasi yaitu:
1. Berkaitan dengan perubahan regulasi. Misalnya perubahan regulasi tentang cara memberikan suara pada surat suara.
2. Informasi berkaitan dengan tentang penundaan pelaksanaan Pemilu pada suatu tempat dikarenakan adanya bencana alam atau sebab lainnya. Dalam konteks keterbukaan informasi publik, informasi tentang penundaan pelaksanaan Pemilu tersebut dikategorikan informasi serta merta yang harus disampaikan melalui berbagai media yang ada agar masyarakat dapat segera mengetahuinya.
3. Informasi berkaitan dengan tentang data pencalonan.
4. Informasi berkaitan dengan jadwal dan lokasi kampanye.

“Beberapa informasi tersebut harus disampaikan kepada publik dan diumumkan dalam kanal informasi yang dimiliki terutama website KPU DIY, bisa juga IG, twitter dll. Disamping itu yang terpenting adalah seluruh jajaran penyelenggara Pemilu  memang harus mengelola dan menata informasi publik terkait dengan Pemilu ini sesuai dengan peraturan yang ada yaitu Peraturan KPU dan Peraturan Komisi Informasi”, demikian ditandaskan oleh Wawan.

logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 8
Total: 76264
Pengunjung Online: 3