Tugas dan Wewenang



TUGAS

Komisi Informasi Daerah DIY mempunyai tugas:
  1. Menerima, memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik di DIY melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi.
  2. Melakukan sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi publik dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat akan hak atas Informasi Publik.
  3. Mendorong Badan Publik untuk memberikan layanan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan pendampingan teknis kepada Badan Publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
  4. Mengevaluasi pelaksanaan layanan Informasi Publik dan implementasi keterbukaan informasi publik di Badan Publik.

WEWENANG

Dalam menjalankan tugas Komisi Informasi Daerah DIY mempunyai wewenang:
  1. Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa.
  2. Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik.
  3. Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  4. Mengambil sumpah setiap saksi yang diambil keterangannya dalam Ajudikasi Nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  5. Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.

Ruang lingkup wewenang Komisi Informasi Daerah DIY meliputi penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik yang berada di tingkat wilayah DIY.


logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 102
Total: 70937
Pengunjung Online: 5