Mengoptimalkan Keterbukaan Informasi Publik pada Pelayanan Publik Statistik Terpadu BPS DIY

image

Kamis, 7 Maret 2024, 12:15 WIB


Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta diundang sebagai narasumber dalam kegiatan FGD Review Standar Pelayanan Publik Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi D.I. Yogyakarta. Kegiatan FGD diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 7 Februari 2024 bertempat di Rung Graha Wijaya 3, Forizz Hotel Yogyakarta, JI. HOS Cokroaminoto No.60, Pakuncen Kota Yogyakarta. Acara diawali dengan sambutan dan dibuka secara resmi oleh Kepala BPS Provinsi DIY, Herum Fajarwati. Diundang sebagai peserta FGD adalah perwakilan stakeholder terkait antara lain BPPSD DIY, Dinas Kominfo DIY, perwakilan media, perwakilan Perguruan Tinggi serta BPS Kabupaten/Kota di wilayah DIY.

Dalam acara inti FGD, Ketua KID DIY Erniati memaparkan poin-poin penting dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam pemaparannya, Ketua KID DIY menegaskan kembali terkait kewajiban Badan Publik dalam melaksanakan ketentuan dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab, pemaparan Standar Pelayanan PST BPS DIY 2024 dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan standar pelayanan publik oleh seluruh perwakilan peserta FGD.

#wargajogjaberhaktahu
#kiddiy
#komisiinformasidaerahdiy
#jogjaistimewa

logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 161
Total: 76084
Pengunjung Online: 4