Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY Tahun 2023

image

Jumat, 22 September 2023, 08:43 WIB


Kamis 21 September 2022 Bertempat di Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta dilaksanakan Penganugerahan keterbukaan informasi badan publik tahun 2023Disampaikan oleh Ketua KID DIY H. Moh.Hasyim,S.H.,M.Hum didalam laporannya disampaikan bahwa tahun ini memasuki tahun ke 8 (delapan) Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik di DIY yang sudah dimulai pada tahun 2015. 

KID DIY juga masih melibatkan beberapa tokoh pegiat keterbukaan informasi publik yaitu: Darmanto, S.Pd.,M.P.A dan Drs. Daru Nupikso, M.P.A dari Peniliti Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN), Adam Wijoyo Soekarno,S.I.P.,M.A (Akademisi UGM), Olivia Lewi Pramesti, S.Sos, M.A (Akademisi Atmajaya), Dr. Rer. Soc. Masduki (Akademisi UII), Hari Akbar Sugiantoro, M.A (Akademisi Unisa) dari Unsur Perguruan Tinggi, Yuris Reza Kurniawan, S.H. dari Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM, Aris Harianto (Combine Resource Instution (CRI), Ahmad Hedar (IDEA) dan Sri Surani, SP (SAPDA)
Mereka berperan aktif dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi, sejak merumuskan instrumen penilaian, melakukan penilaian, dan penetapan hasil. Keterlibatan team dimaksudkan selain untuk menjaga objektivitas juga secara umum untuk meningkatkan kualitas monev.

Monev Keterbukaan Informasi ini sendiri mempunyai beberapa tujuan diantaranya:
  1.  Mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik di DIY dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik;
  2. Mengidentifikasi, menginventarisasi, dan memberikan umpan balik dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di DIY;
  3. Menjadikan hasil monev sebagai  bahan masukan kepada Pemda DIY dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengambilan kebijakan terutama berkaitan dengan keterbukaan Informasi Publik di DIY; dan
  4. Melakukan pemeringkatan terhadap badan publik dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
Tahapannya sendiri sudah dimulai sejak bulan Maret sampai bulan September 2023 dari Tahapan Pembentukan Tim, Sosialiasi kepada Badan Publik, Pemeringkatan yang terdiri dari Pengisian SAQ/Kuesioner dan Verifikasi Faktual untuk menentukan peringkat dan kualifikasi. Dengan demikian, output Monev Keterbukaan Informasi ini adalah pemeringkatan keterbukaan informasi Badan Publik. Badan Publik yang diikutsertakan dalam pelaksanaan monev Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2023 dikelompokkan ke dalam beberapa kategori berikut ini:
  1. Pemerintah Kabupaten/Kota Se-DIY;
  2. OPD Pemerintah Daerah DIY;
  3. OPD Pemerintah Kabupaten/Kota Se-DIY;
  4. Kapanewon/Kemantren Se-DIY;
  5. Partai Politik Se-DIY;
  6. Lembaga Yudikatif di DIY;
  7. Instansi Vertikal di DIY;
  8. Lembaga Non Struktural di DIY;
  9. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Se-DIY;dan
  10. Sekolah/Madrasah
Monev tahun 2023 dilaksanakan berbeda dengan 3 tahun sebelumnya pada periode ini (2020, 2021, dan 2022), baik out put maupun instrument dan tahapannya. Pada 3 tahun yang lalu terdapat dua hasil/out put monev, yaitu pemeringkatan dan kejuaraan dengan tahapan/instrument yang berbeda untuk pemeringkatan. Pada tahun 2020 pemeringkatan dilalukan dengan 3 instrumen, yaitu pengisian Self  Assessment Quastionare (SAQ), verifikasi website, dan uji akses, pada tahun 2021 ketiga instrument tersebut tetap digunakan dan untuk pengisian SAQ dilakukan secara online melalui portal e-monev, sedangkan pada tahun 2022 instrumen penilaian meliputi pengisian SAQ dan uji akses (verifikasi website diintegrasikan dengan pengisian SAQ). Penentuan kejuaraan pada 3 tahun tersebut didasarkan pada 2 instrumen penilaian, yaitu visitasi (assessment lapangan) dan presentasi dari pimpinan badan publik yang dinilai.

Berbeda dengan 3 tahun sebelumnya, out put/hasil monev pada tahun 2023 ini adalah pemeringkatan, tidak ada out put berupa kejuraan. Instrumen penilaian yang digunakan hanya 1 yaitu pengisian SAQ, akan tetapi terdapat dua macam verifikasi, yaitu verifikasi awal dan verifikasi faktual dengan penjelasan berikut ini.

 1. Verifikasi Awal
Setelah badan publik mengisi SAQ melalui portal e-monev sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,terhadap pengisian SAQ tersebut dilakukan verifikasi melalui portal e-monev untuk memberikan penilaian sekaligus memberikan catatan (sebagai rekomendasi perbaikan) untuk pertanyaan yang tidak diverifiksi/dinilai. Terkait dengan hasil verifikasi tersebut ada hal baru yang diterapkan pada monev tahun ini yaitu adanya kesempatan badan publik untuk menyampaikan sanggahan jika veirifikasi/peniliaian dari tim monev dianggap tidak tepat. Dari 135 badan publik yang menyampaikan sanggahan, setelah dilakukan pengecekan dalam rapat pleno tim monev, terdapat 98 badan publik yang sebagian atau seluruhnya dikabulkan sanggahannya sesuai dengan pedoman sanggahan yang telah ditetapkan sehingga memperoleh kenaikan nilai/peringkat yang langsung diumumkan dalam portal e-monev dan 37 Badan Publik ditolak sanggahannya atau nilainya tetap tidak ada perubahan.

 2. Verifikasi faktual
Verifikasi faktual  dilakukan terhadap badan publik yang berdasarkan verifikasi awal setelah tindak lanjut sanggahan memperoleh nilai 90 (peringkat informatif) dengan dua kemungkinan hasil: nilai tetap atau berkurang (jika tidak terverifikasi) yang langsung diputusakan di akhir verifikasi faktual dan apabila terdapat pengurangan nilai karena tidak terverifikasi, maka langsung dilakukan melalui portal e-monev.
Verifikasi faktual dilakukan untuk beberapa pertanyaan dalam varibel menyediakan dan melayani. Salah satunya adalah pertanyaan tentang layanan permohonan informasi melalui email yang telah lebih dulu dilakukan uji akses. Dengan demikian, pada tahun ini masih ada uji akses sebagai salah satu metode verifikasi faktual yang dilakukan terdadap badan publik yang memperoleh 90  berdasarkan verifikasi awal, berbeda dengan 3 tahun sebelumnya, uji akses merupakan salah satu instrument penilaian yang berdiri sendiri dan dilakukan terhadap seluruh badan publik yang dimonev.
Pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan secara maraton melalui daring oleh tim monev dari tanggal 21 Agustus - 29 Agustus 2023. Dari 180 Badan Publik yang dilakukan verifikasi faktual, terdapat 78 badan publik yang dikurangi nilainya dan 14 di antaranya mengalami penurunan peringkat/kualifikasi menjadi menuju informatif.

Setelah verifikasi awal dan verifikasi faktual tersebut, diperoleh hasil pemeringtakan dengan ketentuan (sama dengan 3 tahun yang lalu) berikut ini:
1. Informatif: 90 - 100
2. Menuju Informatif : 80 – 89
3. Cukup Informatif : 60 - 79
4. Kurang Informatif : 40 – 59
5. Tidak Informatif : <40
6. Tidak dinilai/tidak partisipatif : Badan publik tidak registrasi. 

Dari 397 Badan Publik yang dikirimi surat oleh KID DIY untuk mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Tahun 2023, terdapat 362 Badan Publik melakukan registrasi pada Portal E-Monev dan 35 Badan Publik tidak registrasi , sehingga dapat dikatakan partisipasinya sebesar 91,18%. Sedangkan dari 362 Badan Publik yang registrasi pada Portal E-Monev sebanyak 347 (95,86%) Badan Publik yang melakukan pengisian SAQ dan  15 (4,14%) Badan Publik hanya registrasi tetapi tidak mengisi SAQ.

Persentase jumlah Badan Publik yang registrasi di tahun 2023 naik  0,87 % jika dibandingkan dengan tahun 2022 yakni dari 382 Badan Publik yang dikirimi surat oleh KID DIY yang registrasi sejumlah 345 badan publik (90,31%). Badan Publik yang sudah dikirimi surat untuk mengikuti monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi tahun 2023 tetapi tidak registrasi pada Portal E-Monev diberi predikat pada tahapan pemeringkatan dengan kualifikasi “tidak dinilai/tidak partisipatif”.
Berdasarkan penilaian terhadap SAQ ditetapkan hasil pemeringkatan badan publik tahun 2023 sebagai berikut:
1. Informatif: 166 Badan Publik (45,86 %);
2. Menuju Informatif : 77 Badan Publik (21,27 %);
3. Cukup Infomatif : 59 Badan Publik (16,30 %);
4. Kurang Informatif : 21 Badan Publik (5,80 %);
5. Tidak Informatif : 39  Badan Publik (10,77 %);dan
6. Tidak dinilai/tidak partisipatif : 35 Badan Publik

Dari 166 Badan publik yang memperoleh kualifikasi informatif tersebut tersebar pada 9 kategori, yaitu:
1. Pemerintah Kabupaten/Kota Se-DIY: 5 Badan Publik;
2. OPD Pemerintah Daerah DIY: 15 Badan Publik;
3. OPD Pemerintah Kabupaten/Kota Se-DIY: 88 Badan Publik;
4. Kapanewon/Kemantren Se-DIY: 35 Badan Publik;
5. Partai Politik Se-DIY: 1 Badan Publik;
6. Lembaga Yudikatif di DIY: 4 Badan Publik;
7. Instansi Vertikal di DIY: 5 Badan Publik;
8. Lembaga Non Struktural di DIY: 11 Badan Publik;dan
9. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Se-DIY: 2 Badan Publik.

Pada tahun ini, jumlah badan publik yang mencapai peringkat informatif mengalami kenaikan signifikan. Pada tahun 2022 Badan Publik yang memperoleh kualifikasi Informatif sebanyak 145 Badan Publik (37,96%), pada tahun 2023 ini  bertambah 21 Badan Publik atau naik 7,90 %. menjadi 166 Badan Publik (45,86%). Di sisi lain, jumlah badan publik yang tidak informatif pada tahun 2022 sebanyak 54 Badan Publik (14,14%) pada tahun ini berkurang sebanyak 15 Badan Publik atau 3,36% sehingga menjadi 39 Badan Publik (10,77%).

Penganugerahaan pada tahun 2023 kali ini diberikan kepada seluruh badan publik yang mengikuti dan registrasi pada Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-DIY Tahun 2023 dengan dibuatkan Sertifikat dalam bentuk softfile yang dapat diunduh oleh Badan Publik tersebut melalui alamat bit.ly/SERMONEVKIDDIY2023

Dikarenakan karena keterbatasan tempat, dari 362 Badan Publik tersebut diambil 3 (tiga) badan publik dengan nilai tertinggi setiap kategori atau lebih dari 3 apabila terdapat kesamaan nilai  yang kemudian diberikan anugerah pada puncak acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-DIY Tahun 2023 untuk memperoleh penghargaan.

Selain penghargaan untuk pemeringkatan, Komisi Infomasi Daerah D.I.Y juga memberikan penghargaan berupa Apresiasi kepada Badan Publik di Daerah Instimewa Yogyakarta atas upayanya untuk peningkatan keterbukaan Informasi Publik di DIY yang pada tahun ini penganugerahan keterbukaan informasi diberikan apresiasi kepada:
1. PPID Utama Pemerintah Kota Yogyakarta atas keberhasilannya dalam mendorong PPID Pembantunya memperoleh kualifikasi informatif terbanyak se DIY;
2. PPID Utama Pemda DIY atas keberhasilannya dalam mendorong PPID Pembantunya memperoleh kualifikasi informatif yang mengalami peningkatan lebih dari 100% dibandingkan dengan tahun lalu (dari 7 OPD menjadi 15 OPD); dan
3. Kalurahan Sendangsari, Pengasih, Kulonprogo, Kalurahan Jatirejo, lendah, Kulonprogo, dan Kalurahan Dengok, playen , Gunungkidul yang telah partisipasi sebagai peserta dalam Apresiasi Desa Tahun 2022.

Hasil Monitoring berupa Surat Keputusan Ketua KID DIY bisa diunduh dengan alamat url berikut:
Keputusan Ketua KID DIY Tentang Hasil Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik di DIY Tahun 2023

logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 38
Total: 76163
Pengunjung Online: 3