Akses Terhadap Informasi Merupakan Hak Konstitusional Masyarakat

image

Selasa, 17 Maret 2026, 11:20 WIB


Kotagede - Senin (16/03/2026) Rangkaian kegiatan Sekolah Keterbukaan Informasi kali ini menyasar masyarakat kotagede dari kelurahan Prenggan, Purbayan dan Rejowinangun. Acara yang diselenggarakan sebagai komitmen Komisi Informasi Daerah DIY untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya Keterbukaan Informasi khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Tema yang diambil kali ini adalah hak akses terhadapan informasi publik dan perlindungan data pribadi.


Acara diawali dengan sambutan dari Perwakilan Dinas Kominfo DIY Agus Purwanta, S.K.M. yang menekankan bahwa masyarakat memiliki hak atas informasi dan dilindungi oleh undang-undang. 


Materi pertama di sampaikan oleh Komisiner Komisi Informasi Daerah DIY Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Wawan Budiyanto, S.Ag.,M.S.I. yang menjelaskan peran Komisi Informasi Daerah (KID) DIY serta menegaskan bahwa akses terhadap informasi merupakan hak konstitusional masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Wawan menekankan bahwa badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi kepada masyarakat. Apabila informasi yang seharusnya bersifat terbuka tidak diberikan, masyarakat dapat mengajukan penyelesaian melalui sengketa informasi di Komisi Informasi.


selanjutnya Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, S.T.,M.Si. menjelaskan mengenai keamanan dan privasi data pribadi dalam keterbukaan informasi publik. Ia menyoroti bahwa dalam praktik sehari-hari masyarakat sering kali diminta mengisi data pribadi seperti NIK, rekam medis, nomor handphone, dst. Data tersebut termasuk informasi pribadi yang harus dilindungi dan tidak dapat diakses secara bebas oleh publik.


Sekolah Keterbukaan Informasi ini diharapkan menjadi sarana media belajar bagi masyarakat tentang apa itu Keterbukaan Informasi, bahwa didalamnya terdapat Hak Masyakarta dalam mengakses dan mendapatkan informasi. (Katarina)

logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


KONTAK


 Email: kiddiy@jogjaprov.go.id

 Email: kiprovdiy@gmail.com

Telepon:(0274) 374289

Komisi Informasi Pusat RI
Facebook KID - DIY
Twitter KID - DIY
Instagram KID - DIY
Youtube KID - DIY


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 523
Total: 250124
Pengunjung Online: 4