Kamis, 26 Februari 2026, 17:37 WIB
Yogyakarta, Kamis (26/02/2026) - Putusan Komisi Informasi Daerah DIY terkait sengketa informasi publik Nomor Register: 007/VIII/KIDDIY-PS/2025 telah dilaksanakan pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 13.30 WIB di Kantor Kalurahan Caturtunggal.
Putusan tersebut menyatakan bahwa permohonan informasi dari pemohon dikabulkan sebagian sejak tanggal 14 Januari 2026. Informasi publik yang dimohonkan sebagian sejak tanggal 14 Januari 2026. Informasi publik yang dimohonkan merupakan informasi terkait pertanahan.
PJ Lurah Kalurahan Caturtunggal, Feri Ferdian, S.IP., M.IDS., MPA, telah melaksanakan putusan dengan memperlihatkan secara langsung dokumen asli yang diminta kepada pemohon, Ahmad Yahya, yang hadir bersama Kuasa Hukumnya Siti. Selain itu, pihak Kalurahan Caturtunggal juga memberikan salinan dokumen yang telah dilegalisasi kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan ini turut dihadiri oleh Perwakilan Kalurahan Caturtunggal dan Perwakilan Komisi Informasi Daerah DIY sebagai saksi pelaksanaan putusan.
Sebagai bagian dari administrasi, berita acara pelaksanaan telah disusun, dibacakan, dan ditandatangani oleh para pihak. Selanjutnya, berita acara tersebut akan diserahkan kepada Komisi Informasi Daerah DIY dan instansi terkait sebagai dokumentasi resmi. (Katarina)
