Perkuat Transparansi, KPU DIY Lakukan Audiensi ke KID DIY Bahas Isu Strategis Keterbukaan Informasi

image

Rabu, 25 Februari 2026, 15:57 WIB


Yogyakarta, Rabu (25/02/2026) - Komisi Informasi Daerah (KID) DIY menerima audensi dari Komisioner KPU DIY dan Komisioner KPU 5 Kabupaten/kota Se-DIY. Rombongan dari KPU Se-DIY tersebut diterima oleh Erniati, S.I.P.,M.H Ketua KID DIY didampingi Drs. Bayu Februarino Putro Wakil Ketua KID DIY dan Aswino Wardhana, S.IP di Ruang Bima Dinas Komunikasi dan Informatika DIY.

Pimpinan Rombongan Sri Surani, S.P. Komisioner KPU DIY Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan tujuan Audiensi yaitu untuk menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY Tahun 2025 sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Komisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, khususnya dalam menghadapi dinamika regulasi. 

Dalam pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis, antara lain evaluasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik, penyesuaian metode penilaian berbasis regulasi terbaru, optimalisasi layanan informasi, serta penguatan koordinasi antara KID dan KPU dalam penyelesaian permohonan informasi maupun potensi sengketa informasi.

KID DIY menegaskan bahwa perubahan metode monitoring dan evaluasi dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku. Erniati menyampaikan, “Suka tidak suka, mau tidak mau, badan publik mulai bergeser dan beradaptasi dengan regulasi yang baru.”

Lebih lanjut ditegaskan oleh Bayu Februarino Putro bahwa esensi monitoring bukan semata-mata kompetisi atau peringkat, melainkan kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. “Monitoring ini tidak hanya sebatas kejuaraan. Kami kembali ke tujuan awal, untuk menilai kepatuhan badan publik terhadap regulasi yang ada,” tegasnya.

KID DIY menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban badan publik. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi, komitmen pimpinan, serta penguatan sistem layanan informasi yang berkelanjutan.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mempererat koordinasi, meningkatkan kualitas layanan informasi publik, serta memastikan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas berjalan optimal di lingkungan Komisi Pemilihan Umum di Daerah Istimewa Yogyakarta. ()


logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


KONTAK


 Email: kiddiy@jogjaprov.go.id

 Email: kiprovdiy@gmail.com

Telepon:(0274) 374289

Komisi Informasi Pusat RI
Facebook KID - DIY
Twitter KID - DIY
Instagram KID - DIY
Youtube KID - DIY


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 55
Total: 241178
Pengunjung Online: 3