
Kamis, 19 Juni 2025, 16:19 WIB
Pada Kamis, 19 Juni 2025 yang di mulai pada jam 13.00 WIB, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta melakukan audiensi strategis dengan Komisi Informasi Daerah (KID) DIY. Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya penguatan keterbukaan informasi publik dan tindak lanjut dari proses Monitoring dan Evaluasi (MONEV) yang dilakukan KID DIY terhadap Badan Publik di DIY, termasuk Instansi Vertikal.
Dalam pertemuan tersebut, Erniati, S.I.P., M.H. (Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY) menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dalam Monev. Erniati menegaskan pentingnya pemahaman yang merata terkait regulasi keterbukaan informasi, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah DIY. serta mendorong agar ke depannya dilakukan sosialisasi internal untuk memperkuat implementasi di tingkat pelaksana.
Berdasarkan penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) DIY, Kantor Pertanahan Yogyakarta berhasil meraih skor 84 dan masuk kategori "Menuju Informatif." Area yang perlu peningkatan menurut Wawan Budiyanto, S.Ag., M.S.I., (Komisioner KID DIY Bidang PSI) berdasarkan enam indikator penilaian yaitu: Fitur website perlu dioptimalkan, Konten media sosial diharapkan lebih relevan dengan fungsi layanan informasi dan tidak hanya bersifat seremonial, Pelayanan dalam hal kecepatan, ketepatan, dan keramahan pelayanan masih bisa ditingkatkan dan Penting untuk menggunakan email resmi yang terdaftar di website Badan Publik. Secara keseluruhan, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta menunjukkan komitmen dalam keterbukaan informasi, namun ada beberapa area yang dapat dikembangkan untuk mencapai predikat informatif sepenuhnya.
Drs. Bayu Februarino Putro (Wakil Ketua KID DIY) menambahkan pentingnya penerapan SOP dalam pengelolaan Media Sosial dan Pelayanan Informasi. Bayu juga mengingatkan agar admin PPID aktif, merespon dengan cepat dan ramah terhadap permintaan informasi dari Permohonan Informasi lewat kanal layanan permohonan informasi yang sudah dicantumkan di Website Badan Publik.
Melalui audiensi ini, diharapkan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dapat terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasinya dan meraih predikat “Informatif” pada penilaian tahun berikutnya. (LeAle)