KID DIY Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi Untuk Menangkal Hoaks di Era Digital

image

Kamis, 23 Oktober 2025, 11:24 WIB


YOGYAKARTA– Rabu 22 Oktober 2025– Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) Akhmad Nasir, S. Sos., Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadiri DIKLAT Anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat Kelurahan, Kemantren, dan Kota di Kota Yogyakarta yang diselenggarakan di Hotel Burza, Yogyakarta.


Dalam kesempatan tersebut, Akhmad Nasir menjadi Narasumber untuk menyampaikan  materi bertajuk “Langkah KID DIY dalam Menangkal Hoax dan Pelanggaran UU ITE di Era Digital.” Beliau menegaskan KID DIY tidak secara langsung menangani kasus hoaks atau pelanggaran UU ITE, sebab hal tersebut sudah masuk kedalam ranah aparat penegak hukum dan lembaga teknis terkait. Namun demikian, KID DIY juga memiliki peran penting dengan mencegah dan menangkal hoax dengan memastikan badan publik menyediakan informasi yang terbuka, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. “Cara terbaik dalam menangkal kegelapan (hoaks) adalah dengan menyalakan terang (transparansi), yaitu menyediakan informasi yang benar dan transparan” ujar Akhmad Nasir dalam materi yang disampaikannya. 


Belau menambahkan, “hoaks tumbuh subur di ruang yang gelap dan tertutup”, ketika informasi publik tidak tersedia atau sulit dijangkau. Oleh karena itu, keterbukaan informasi publik menjadi langkah strategis dalam mencegah kesalahpahaman, kesalahan dalam penafsiran informasi, dan penyebaran berita bohong di ruang lingkup masyarakat. Lebih lanjut, Akhmad Nasir menjelaskan bahwa KID DIY mendorong Badan Publik yang ada di DIY untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan transparan sesuai Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, menyampaikan informasi dengan bahasa sederhana yang mudah dipahami di semua kalangan di masyarakat, menyediakan informasi yang utuh dan kontekstual agar tidak menimbulkan kesalahan dalam penafsiran di tengah masyarakat serta menggunakan kanal komunikasi yang tepat dan efektif seperti website official, media sosial atau kanal informasi lainnya dari badan publik tersebut. 


Dalam sesi diskusi, Bapak Monda Saragi, Ketua FKDM Kemantren Tegalrejo, Yogyakarta, menanyakan mengenai keterbukaan informasi anggaran daerah yang dirasa masih belum sepenuhnya terbuka kepada masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Akhmad Nasir menyampaikan bahwa KID DIY melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (monev) terhadap Badan Publik di wilayah DIY untuk meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan informasi publik yang hasil dari Monitoring dan Evaluasi tersebut di Publikasikan kepada Masyarakat. 


Melalui keikutsertaan KID DIY dalam kegiatan ini, KID DIY berharap dapat menumbuhkan sinergi antara Badan Publik, Pemerintah, dan Masyarakat dalam mewujudkan ekosistem informasi yang terbuka, sehat, dan bertanggung jawab sehingga masyarakat dapat lebih tanggap dalam melawan hoaks melalui informasi yang benar.


logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


KONTAK


 Email: kiddiy@jogjaprov.go.id

 Email: kiprovdiy@gmail.com

Telepon:(0274) 374289

Komisi Informasi Pusat RI
Facebook KID - DIY
Twitter KID - DIY
Instagram KID - DIY
Youtube KID - DIY


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 333
Total: 190155
Pengunjung Online: 2