Sosialisasi Keterbukaan Informasi pada Generasi Millennial

image

Senin, 22 November 2021, 18:39 WIB


Yogyakarta, KID – “Kami menargetkan tiap-tiap sekolah Menengah di Yogyakarta ini untuk menjadi informatif sesuai dengan Ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Ya tugas kami disini membantu warga sekolah baik itu guru maupun siswa, mungkin sekolah bisa menerapkan program apa saja yang bisa di implementasikan, melihat ada potensi yang besar terutama pada anak-anak kita saat ini sebagai generasi penerus bangsa nanti,”Jelas Sri Surani selaku narasumber pada sosialisasi Keterbukaan Informasi, yang dilaksanakan tiga hari berturut-turut di SMAN 7 Yogyakarta, SMAN 1 Sewon, dan SMKN 2 Yogyakarta tanggal 17-19 November 2021.

Poin utama dalam kegiatan ini yaitu tentu saja mengkampanyekan Keterbukaan Informasi serta memperkenalkan cara kinerja Komisi Informasi Daerah DIY sendiri mengingat generasi millennial play a big roles untuk mengetahui, mengenal, dan mengawal langsung Keterbukaan Informasi Publik sehingga sangatlah penting melalui berlakunya UU KIP ini dapat menumbuhkan budaya peduli (right to know) terhadap informasi publik pada generasi millennial ini. Komisioner KID DIY sendiri menyadari betul penyampaian materi yang dilakukan harus se menyenangkan  mungkin sehingga para peserta baik guru dan mahasiswa bisa mudah memahami serta ikut terlibat langsung saat pemateri menyampaikan materi.

Narasumber memberikan sebuah kertas yang dibagikan keseluruh peserta lalu meminta untuk mengganti nama mereka dengan nama tumbuh-tumbuhan, tujuannya yaitu untuk menganalogikan bahwa dalam ruangan tersebut berkedudukan sama tidak ada siswa dan guru, dan tiap orang yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi dalam lingkungan sosialnya. Setelah itu narasumber membagi peserta menjadi beberapa kelompok lalu meminta mereka untuk menuliskan apa saja yang mereka ketahui tentang keterbukaan informasi itu menurut pendapat mereka sendiri.

“Sembari saya menjelaskan alur dan kinerja KID itu seperti apa,kita juga bisa saling berdiskusi bersama terkait beberapa pendapat yang telah dituliskan, ya terutama kita harus bisa membedakan dalam ruang lingkup sekolah ini apa saja informasi yang boleh diberikan dan tidak boleh dberikan, mungkin pertama informasi yang harus segera disampaikan terkait hal yang bisa mengancam keselamatan siswa saat ada kebakaran di wilayah sekolah itu wajib untuk disebar luaskan atau misalkan yang bersifat mohon maaf privasi seperti seorang siswa yang bermasalah hingga ia masuk ke ruang BK itu wajib bagi seorang guru untuk merahasiakannya”,tutur Sri Surani.

KID DIY sendiri sangat berharap kedepannya  bisa terus bersosialisasi lebih banyak lagi ke SMA/SMK Sederajat lainnya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta, karena ini merupakan amanat seorang PPID yang dibentuk Badan Publik dalam hal ini Sekolah untuk mengawal UUD 1945 pasal 28F  yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saliran yang tersedia”. Tidak hanya kami saja, namun terjunnya kami ke sekolah-sekolah langsung merupakan poros besar untuk generasi millennial kita agar lebih aware terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat, agar mereka dapat aktif berpartisipasi mengawal dan mengontrol setiap kebijakan dan Langkah yang diambil oleh pemerintah dan Badan Publik lainnya.Karena Ketika sekolah-sekolah sudah bisa mandiri dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi, hal ini kami harap juga bisa meringankan Dinas Pendidikan di DIY dalam mengontrol kinerja tiap-tiap sekolah yang berada di DIY dalam hal Keterbukaan Informasi. (faiza)

logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 143
Total: 70978
Pengunjung Online: 4