TERMOHON LURAH CATURTUNGGAL TIDAK HADIR, SIDANG DITUNDA

image

Selasa, 5 September 2023, 17:57 WIB


Sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Daerah DIY merupakan upaya mencari keadilan bagi masyarakat dalam mengakses informasi publik di badan publik. Salah satu masyarakat yang mengakses informasi publik adalah Sdr. Parjono yang memohon informasi ke kalurahan Caturtunggal Kapanewon Kabupaten Sleman. Dalam mengakses informasi terkait pertanahan di kalurahan ternyata tidak diberikan setelah melalui permohonan informasi. Kemudian ditahapan selanjutnya pemohon mengajukan keberatan ke Lurah Caturtunggal namun lurah tidak memberikan tanggapan.

Didalam pasal 6 ayat (1) Undang  undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto pasal 13 huruf b Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, maka setelah 30 hari kerja permohonan keberatan tidak di tangapi sebagaimana mestinya maka Pemohon mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Daerah DIY dan diregister oleh Panitera dengan Register Sengketa No. 005/VIII/KID DIY-PS/2023.

Agenda Sidang Register Sengketa No. 005/VIII/KID DIY-PS/2023 dengan Pemohon Sdr. Parjono dan Termohon Lurah Caturtunggal direncanakan pada hari Selasa tanggal  5 September 2023 Jam 09.00WIB sesuai surat undangan No. 180/126 Tanggal 31 Agustus 2023 Selain itu via telepon paniteria juga sudah mengingatkan dengan mengkonfimasi ke para pihak.

Pada hari ini, Selasa, tanggal 5 September 2023 sidang digelar di Komisi Informasi Daerah DIY.  Pada persidangan awal dihadiri oleh Pemohon, namun Termohon tidak hadir dengan alasan yang disampaikan ke Panitera dikarenakan kesibukan kantor kalurahan Caturtunggal sehingga belum membuat surat kuasa untuk menghadiri sidang. Melihat alasan yang disampaikan tersebut, sangat disayangkan ketidakhadiran pemohon, mengingat sudah ada konfirmasi sebelumnya dari Panitera.

Akhirnya, persidangan tanpa di hadiri oleh pemohon menyebabkan pemeriksaan awal, khususnya terkait pemeriksaan identitas termohon dalam pemeriksaan kedudukan hukum  ( Legal standing ) termohon tidak dapat dilakukan sehingga sidang ditunda dan pemeriksaaan akan dilakukan pada persidangan berikutnya.

logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 14
Total: 77093
Pengunjung Online: 3