Informasi Perubahan Masa Sanggah Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023

image

Sabtu, 24 Juni 2023, 11:51 WIB


Mempertimbangkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 642 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, yang mana pada pokoknya terdapat 3 hari libur pada masa sanggah, maka kami sampaikan perubahan jadwal terkait masa sanggah monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2023 yang tersurat pada lampiran sebagai berikut:
 

Informasi terkait perubahan jadwal

logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 111
Total: 76236
Pengunjung Online: 3