Dialog Interaktif Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

image

Jumat, 30 September 2022, 15:42 WIB


Yogyakarta- Dalam rangka penyelenggaraan publikasi, DPRD DIY mengadakan dialog interaktif Bicara Jogja Istimewa TATV pada Kamis, 29 September 2022 di Gedung DPRD DIY. Dialog kali ini mengundang Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Muh. Hasyim., S.Hum., M.Hum  Akademisi/ Dosen Komunikasi UNY, Gilang Jiwana A., S.I.Kom, MA, dan Anggota DPRD DIY Heri Dwi Haryono, SH  dengan mengangkat tema Implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

Adanya UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik didasarkan pertimbangan: a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Muh.Hasyim menyimpulkan bahwa DIY juga memiliki Perdanya sendiri tentang hal ini yang tertuang dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang 2 Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik. Ketebukaan informasi publik ini tidak hanya sekadar memberikan informasi kepada masyarakat, keterbukaan informasi publik berkaitan erat dalam hal pertanggungjawaban kinerja. Dalam kaitan akuntabilitas kinerja kita mendorong keterbukaan ini untuk menyampaikan kerja-kerja, kinerja dari Pemda untuk disampaikan kepada masyarakat.

Dalam penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Heri Dwi Haryono memberikan tanggapan atas peran DPRD, “DPRD sebagai pengawas berjalaannya keterbukaan informasi di ranah pemerintahan dan bisa diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat DIY. Dan rupanya DIY ini saya kira sudah terbuka dan informatif dalam menjalankan UU yang berlaku. Saya kira DIY ini telah terbuka dan informatif dalam menjalankan UU.”

Pada dasarnya informasi adalah hak dasar yang kemudian harus dimiliki oleh setiap warga Indonesia dan Perda DIY No. 4 Tahun 2021 yaitu untuk menjawab kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan haknya dalam informasi publik. Keterbukaan Informasi Publik juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam merawat negeri ini utamanya agar lebih melek informasi kritis yang konstruktif dan lebih aware atas persoalan bangsa dan menjadi part of solution bukan part of problem. 


Link youtube Dialog:

logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 96
Total: 74827
Pengunjung Online: 6