SE Tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

image

Jumat, 2 April 2021, 11:09 WIB


Kepada Yth.

1. Komisioner Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
2. Panitera dan Panitera Pengganti Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
3. Staf sekretariat Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
4. Masyarakat dan Badan Publik yang menjadi pihak di Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta


di tempat


Menindaklanjuti Suran Edaran Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Nomor 440/10742 dan Mengingat Surat Edaran Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 006/VII/KIDDIY/2020, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penerimaan Kunjungan Tamu di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta serta dalam rangka mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu disampaikan hal-hal berikut ini:

SURAT EDARAN TENTANG PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DIY:

logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 38
Total: 74622
Pengunjung Online: 4